Bela negara adalah sebuah konsep yang berasal dari bahasa Inggris, yang diterjemahkan sebagai "defending the nation". Di Indonesia, bela negara merupakan salah satu prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap warga negara dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Bela negara bukan hanya mencakup kewajiban membela negara dari serangan luar, tetapi juga meliputi kewajiban memelihara kedaulatan dan integritas negara, serta menjaga keamanan, keutuhan, dan kesejahteraan masyarakat. Bela negara merupakan salah satu prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap warga negara dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan kewajiban bela negara, setiap warga negara harus memahami dan menghargai prinsip-prinsip dasar bela negara, yaitu:
Patriotisme: Setiap warga negara harus memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dan siap berkorban demi kepentingan negara.
Kesatuan: Setiap warga negara harus memahami bahwa keberlangsungan negara tergantung pada kesatuan dan persatuan masyarakat.
Kedisiplinan: Setiap warga negara harus memahami bahwa kedisiplinan adalah salah satu prinsip dasar dalam menjalankan kewajiban bela negara.
Ketanggung jawaban: Setiap warga negara harus memahami bahwa kewajiban bela negara merupakan tanggung jawab yang harus dipikul bersama oleh seluruh warga negara.
Kepedulian: Setiap warga negara harus memahami bahwa kepedulian terhadap negara dan masyarakat merupakan salah satu prinsip dasar dalam menjalankan kewajiban bela negara.
Untuk menjalankan kewajiban bela negara, setiap warga negara harus memahami dan menghargai prinsip-prinsip dasar bela negara, yaitu patriotisme, kesatuan, kedisiplinan, ketanggung jawaban, dan kepedulian. Selain itu, setiap warga negara juga harus memahami bahwa bela negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap warga negara.